Minggu, 24 Maret 2013

Soal latihan UTS PKN


Minggu, 24 maret 2013

PKN


Soal latihan UTS PKN

1. Asas hubungan Internasional
2. Pengertian perjanjian internasional
3. unsur pengertian perjanjian internasional
4. macam2 perjanjian internasional
5. proses pembuatan perjanjian internasional
6. fungsi perwakilan diplomatik
7. perwakilan diplomatik dgn perwakilan konsuler
8. perjanjian bilateral
9. keanggotaan organ pokok PBB
10.Organ kusus PBB


Penyelesaian

1. - Asas teritorial
berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, sehingga negara berhak melaksanakan peraturan atau hukumnya bagi semua orang dan semua barang yg ada di wilayahnya.

- Asas kebangsaan
Berdasarkan pada kekuasaan negara atas warga negaranya sehiangga setiap warga negaranya dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.

- Asas kepentingan umum
Berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

- Asas persamaan harkat, martabat, dan derajat
Hubungan antarbangsa hendaknya berdasarkan negara-negara yang berhubungan dengan negara berdaulat.

- Asas keterbukaan
Keterbuka dalam melakukan hubungan dari kedua belah pihak, sehingga setiap negara paham akan manfaat dari hubungan itu.


2. Perjanjian internasional merupakan sumber hukum internasional yang utama.

Adapun pengertian dari para ahli

a.) Konferensi Wina 1969 
Adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.

b.) G. Schwarzenberger
Adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

3.  - Perjanjian adalah sebuah kesepakatan
     - kesepakatan tersebut terjadi antarnegara
     - bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum diantara para pihak


4. Perjanjian internasional dapat diklasifikasikan ke
dalam beberapa kategori, yaitu :


1) Berdasarkan jumlah pihak peserta perjanjian,
terbagi menjadi dua bagian yaitu :

a. Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian antar dua
negara atau dua organisasi. Perundingan dalam
perjanjian ini disebut dengan istilah pembicaraan
(talk).

b. Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang
diadakan oleh beberapa negara atau organisasi.
Perundingan dalam perjanjian ini disebut
konferensi diplomatik (diplomatic conference).

2) Berdasarkan sifat atau fungsi perjanjian.
Berdasarkan sifatnya perjanjian terbagi menjadi
dua, yaitu :


a. Treaty Contract, yaitu perjanjian yang hanya
mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian, misalnya perjanjian RI dengan RRC
mengenai kewarganegaraan.

b. Law Making Treaty, yaitu perjanjian yang
akibat-akibatnya menjadi dasar dan kaidah
hukum internasional, misalnya Konvensi Hukum
Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961
tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi
Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban
Perang.

3) Berdasarkan proses atau tahapan
pembentukannya;


a. Perjanjian bersifat penting, dibuat melalui
proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi.
b. Perjanjian bersifat sederhana, dibuat melalui
dua tahap yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan kata
persetujuan atau agreement).

4) Berdasarkan subjeknya:

a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan banyak
negara yang meruapakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian internasional antara negara dengan
subjek hukum lainnya.
c. Perjanjian internasional antara sesama subjek
hukum selain negara.

5) Berdasarkan isi atau bidangnya:

a. Politik, seperti pakta pertahanan dan pakta
perdamaian.
b. Ekonomi, seperti bantuan perekonomian dan
perdagangan.
c. Hukum, seperti status kewarganegaraan.
d. Kesehatan, seperti karantina dan
penanggulangan penyakit.
Bendera negara sebagai simbol proses perjanjian
internasional


5. Perundingan (Negotiation) - penandatanganan (signature) - pengesahan (ratification)


6. Berdasarkan kongres wina 1961 mencakup

a. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengerim dan warga negaranya dinegara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintahan negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
e. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara


7.  - Perwakilan diplomatik
       Adalah perwakilang tetap suatu negara di negara lain (negara asing) setelah terjadinya hubungan antar negara untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.

    - Perwakilan Konsuler (non diplomatik)
Adalah perwakilan yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara di bidang konsuler (bidang selain urusan politis) dan mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima.


8. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang hanya diikuti oleh dua negara saja 


9. Organ pokok/utama PBB
a. Majelis Umum
b. Dewan Keamanan
c. Dewan Ekonomi dan Social
d. Dewan Perwakilan
e. Mahkamah Internasional
f. Sekretariat


10. Organ Khusus PBB
a. FAO , bidang makanan dan pertanian dunia
b. WHO , kesehatan dunia c. ILO , buruh dunia
d. UNICEF , dana untuk anak anak PBB
e. UNESCO , organisasi pendidikan ilmu pengetahuan dan kebudayaan
f. UNHCR , komisi tinggi PBB urusan penguncian
g. IMF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar